JAKARTA – PUSDIKLAT PERAPI Buka Pelatihan Mediator Profesional — Dibimbing Langsung Mediator Bersertifikat MA, Biaya Hanya Rp150.000, Kuota Terbatas 50 Orang!

PUSDIKLAT PARALEGAL PROFESIONAL INDONESIA (PERAPI) kembali menghadirkan peluang berharga bagi siapa saja yang ingin mengembangkan karier di bidang penyelesaian sengketa alternatif.

Menyadari kebutuhan akan mediator yang beretika, berkompeten, dan profesional semakin meningkat, PERAPI menyelenggarakan Pelatihan dan Sertifikasi Mediator Profesional Knowledge (CMPK).

Kegiatan ini terbuka untuk umum dan dirancang khusus untuk mencetak mediator yang tidak hanya paham teori, tetapi juga siap diterapkan di dunia kerja.

CMPK — Certified Mediator Professional Knowledge adalah gelar non-akademik yang diberikan kepada peserta yang telah mengikuti pelatihan dan dinyatakan memenuhi standar kompetensi sebagai mediator profesional.

Sertifikasi ini menjadi bukti pengakuan atas kemampuan dan keahlian seseorang dalam memediasi berbagai jenis sengketa, baik perdata maupun komersial.

Pelatihan ini TERBUKA UNTUK UMUM, tanpa batasan latar belakang profesi:

Kelompok Peserta
Mahasiswa & Fresh Graduate
Paralegal & Advokat
Notaris & Pejabat Pembuat Akta Tanah
Karyawan & Profesional dari berbagai bidang
Masyarakat Umum yang berminat

Tidak harus berlatar belakang hukum! Siapa saja yang ingin mempelajari seni penyelesaian sengketa secara damai sangat disambut.

Narasumber: Ahli Bersertifikat Mahkamah Agung

Peserta akan dibimbing langsung oleh praktisi yang berpengalaman dan bersertifikat di Mahkamah Agung RI:

Narasumber Profil Singkat
Adv. Andrean Pradipta, S.H., C.Med., CMLE., CCP., CSA., CPS., CLA., CFTAX Advokat, Mediator Non Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Konsultan Hukum & Negosiator
Karto, S.Ag., M.H., C.Med Dosen Universitas Terbuka PATI, Mediator Non Hakim, Konsultan Hukum & Negosiator

Dibimbing langsung oleh Mediator Non Hakim Pengadilan yang tersertifikasi Mahkamah Agung — ilmu yang didapat bukan sekadar teori, melainkan pengalaman nyata di lapangan!

Waktu & Metode Pelaksanaan
Tanggal 3 – 4 Oktober 2026
Waktu 19.00 – 21.00 WIB
Platform Full Online via Zoom Meeting — bisa diikuti dari mana saja!
Kuota TERBATAS — HANYA 50 ORANG PENDAFTAR PERTAMA

Materi Pelatihan

Mediator Profesional yang Beretika dan Berkompeten

Peserta akan mempelajari prinsip dasar mediasi, kode etik mediator, teknik negosiasi, penyusunan kesepakatan damai, hingga tata cara pendaftaran sebagai mediator bersertifikat.

Benefit yang Didapat Peserta

Soft Materi Eksklusif Dari ahli mediator terakreditasi Mahkamah Agung

E-Sertifikat Eksklusif Bukti keikutsertaan & kelulusan

Gelar Non-Akademik CMPK — Certified Mediator Professional Knowledge

Relasi Profesional Bergabung dengan jaringan mediator profesional se-Indonesia.

Bonus e-KTA PERAPI Menjadi bagian dari Paralegal Profesional Indonesia (kuota terbatas)

Hanya Rp 150.000,- saja!

Pembayaran:

– Bank: SEABANK
– No. Rekening: 901844071869
– a.n.: ITA KUSWATY TARIDIN (Bendahara Umum PERAPI)

Cara Mendaftar & Informasi Lebih Lanjut

Buruan daftar sebelum kuota habis!

Hubungi Admin: 0831 8835 0343

Menjadi mediator profesional bukan hanya soal gelar, melainkan peluang untuk membantu masyarakat menyelesaikan perselisihan secara damai, cepat, dan hemat biaya.

Di tengah semakin tingginya kebutuhan akan penyelesaian sengketa di luar pengadilan, memiliki kompetensi sebagai mediator adalah investasi masa depan yang sangat berharga.

Saatnya update pengetahuan dan kompetensi diri di bidang mediator! Jangan sampai ketinggalan — kuota hanya 50 orang!

Diselenggarakan oleh PUSDIKLAT PERAPI — Pusat Pendidikan dan Pelatihan Paralegal Profesional Indonesia